Syarat dan Pemasangan Fire Extinguisher (APAR) sesuai peraturan Dinas Pemadam Kebakaran
Fire Extinguisher atau Alat Pemadam Api merupakan salah satu perlengkapan kebakaran yang pemakaiannya dilakukan secara manual dan langsung diarahkan pada pada posisi dimana api berada. Untuk fire extingusher sendiri yang hanya diperuntukan untuk pemadaman api yang sedang, tidak untuk api yang besar. APAR disediakan pada tempat-tempat strategis yang disesuaikan dengan peraturan Dinas Pemadam Kebakaran :
PERALATAN UTAMA & FUNGSI
Penempatan Tabung Pemadam / APAR (Alat Pemadam Api Ringan) diatur dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
Persyaratan tersebut antara lain :
- Untuk setiap 200 m2 ruang terbuka disediakan 1 unit APAR type A dengan jarak antara setiap unit maksimum 20 meter.
- Untuk ruang yang dilengkapi dengan pembagi / pembatas ruang, disediakan 1 unit APAR type A tanpa memperhatikan luas ruang.
- Untuk daerah/ruang mekanikal-elektrikal berskala kecil disediakan 1 unit APAR type A dan 1 unit APAR type B.
- Untuk daerah/ruang mekanikal-elektrikal berskala besar disediakan 1 unit APAR type A, 1 unit APAR type C dan 1 unit APAR type D.
PERALATAN UTAMA & FUNGSI
- APAR Type A : Multipurpuse Dry Chemical Powder 3,5 kg
- APAR Type B : Gas CO2 6,8 kg
- APAR Type C : Gas CO2 10 kg
- APAR Type D : Multipurpuse Dry Chemical Powder 25 kg (dilengkapi dengan trolley).
Penempatan Tabung Pemadam / APAR (Alat Pemadam Api Ringan) diatur dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
Persyaratan tersebut antara lain :
- Mudah dilihat, diakses dan diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan APAR Tabung Pemadam.
- Tinggi pemberian tanda pemasangan ialah 125 cm dari dasar lantai tepat di atas satu atau kelompok APAR bersangkutan (jarak minimal APAR / Tabung Pemadam dengan laintai minimal 15 cm).
- Jarak penempatan APAR Tabung Pemadam satu dengan lainnya ialah 15 meter atau ditentukan lain oleh pegawai pengawas K3 atau Ahli K3.
- Semua Tabung Pemadam APAR sebaiknya berwarna merah.
Prosedur Pemakaian Fire Extinguisher APAR
- Pull the pin / Tarik pin
- Aim low at the base of flames / Arahkan pada dasar sumber api
- Squeeze the handle / Tekan Tuas
- Sweep side to side / Semprotkan satu sisi ke sisi lainnya
Sumber by : http://www.dian-karya.com/
Baca Juga Sistem dan Prinsip Kerja Fire Hydrant
Komentar
Posting Komentar